Lakukan Peninjauan Lapangan, Bea Cukai Pastikan Dua Perusahaan Ini Memenuhi Syarat Sebagai AEO
Jakarta, 06-11-2024 – Dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Tanjung Perak, melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai Authorized Economic Operator (AEO). AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Peninjauan lapangan dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas pada Senin (14/10) di PT Mutu Gading Tekstil. Bea Cukai Tanjung Emas mendampingi tim validator untuk validasi lapangan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO. Tim validator diwakili oleh Kepala Seksi Sertifikasi AEO dari Direktorat Teknis Kepabeanan, Yasser Ferdiansyah, beserta tim, serta Client Manajer AEO dari Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman.
Agus Soleh selaku Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil mengungkapkan bahwa PT Mutu Gading Tekstil merupakan perusahaan yang fokus pada produksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan tuntutan pasar global yang berlokasi di Surakarta.
“Harapan kami agar PT Mutu Gading Tekstil dapat diakui sebagai perusahaan AEO sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan kami di pasar internasional,” ujar Agus.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai dilengkapi dokumen pendukung sesuai daftar pertanyaan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023. Setelah mengajukan permohonan, tim validator akan menilai dan meneliti yang dilakukan bertahap dengan cara penelitian administrasi, validasi lapangan, dan forum panel.
“Kegiatan validasi lapangan pada PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan oleh perusahaan paling lama enam bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi,” ujar Budi.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak dan tim Direktorat Teknis Kepabeanan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada salah satu perusahaan bersertifikat AEO, PT Cipta Krida Bahari, di kawasan Central Business Park Osowilangon, Surabaya pada tanggal 28-29 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO, Moh. Saifuddin beserta jajaran yang didampingi oleh tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Client Manager AEO PT Cipta Krida Bahari.
Budi mengungkapkan bahwa perusahaan yang telah bersertifikat AEO dilakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan kondisi dan persyaratan sebagai AEO tetap terpenuhi, serta sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan status sebagai AEO dan sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
“Dengan adanya kegiatan peninjauan lapangan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikat AEO dan melahirkan perusahaan baru yang bersertifikat AEO, sehingga dapat memperlancar rantai pasok dan logistik kepabeanan,” pungkas Budi.