Lakukan Diseminasi Peraturan, Bea Cukai Pastikan Dua Perusahaan Ini Patuhi Kewajiban



Jakarta, 18-12-2024 – Bea Cukai, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, senantiasa berperan aktif untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan agar proses bisnis perusahaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Pembinaan kepada perusahaan secara rutin dilaksanakan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai untuk menjaga iklim industri di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut biasa dilakukan dengan meninjau langsung ke parbrik untuk melihat proses bisnis perusahaan,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Dalam kegiatan bertajuk Customs Visit Customer (CVC), Bea Cukai Bekasi melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah kerjanya, yaitu PT Neo Platech Indonesia, pada Kamis (21/11). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah mengoptimalkan fasilitas yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PT Neo Platech Indonesia merupakan perusahaan manufaktur dengan produksi utama aksesoris peranti elektronik (televisi). Perusahaan ini tercatat dalam Top 5 atau 5 teratas perusahaan penerima fasilitas di Bea Cukai Bekasi dengan jumlah dokumen kepabeanan terbanyak. Pada tahun 2024, perusahaan ini telah berkontribusi menyumbang 31.795 dokumen.

Pimpinan PT Neo Platech Indonesia, Lee Jumesik, menyampaikan bahwa perusahaan menerima banyak manfaat sejak ditetapkan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. “Melalui pemberian fasilitas kawasan berikat yang diberikan pemerintah, tentu banyak keuntungan yang didapat oleh perusahaan kami, seperti pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang modal, bahan baku, dan barang penunjang yang digunakan dalam proses produksi,” ujar Lee.

Sementara itu, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan kegiatan CVC ke PT Nusantara Beta Farma (NBF) pada Senin (09/12). Kegiatan CVC ini bertujuan untuk menyampaikan tentang terbitnya aturan baru bagi pengguna fasilitas pembebasan cukai, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

PT NBF adalah perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Bayur yang menggunakan fasilitas pembebasan cukai berupa etil alkohol karena memproduksi barang hasil akhir bukan barang kena cukai (BKC). Dalam kunjungan tersebut, Faisal Pahmi selaku perwakilan dari PT NBF, menjelaskan peta alur produksi barang hasil akhir non-BKC. Barang hasil akhir yang diproduksi meliputi obat, kosmetik, bedak gatal, dan penyanitasi tangan (handsanitizer).

Budi mengungkapkan bahwa CVC merupakan komitmen Bea Cukai untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan intimasi dengan pengguna jasa. “Kami berharap kegiatan CVC ini dapat meningkatkan komunikasi dan menjadi sarana untuk menampung kendala, masukan, dan aspirasi dari pengguna jasa,” tutupnya.