Kosmetik Impor Via Barang Kiriman

(Pekanbaru – 10 September 2020)

Tak sedikit wanita yang menggunakan kosmetik bertujuan untuk mempercantik dirinya. Banyak kosmetika yang sekarang beredar dimana-mana, baik melalui tokok fisik maupun toko online. Banyak juga dari para pelanggan setia sebuah merk kosmetik untuk berusahan mendapatkan kosmetik idamannya dengan cara membeli langsung di luar negeri yang nantinya akan dibawa sendiri saat pulang dari berlibur atau melalui barang kiriman pos.

Peredaran kosmetik di Indonesia memiliki aturan khusus yang diatur di dalam peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 30  tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa konsep dasar mengenai pemasukan kosmetik impor yang akan diedarkan di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan seperti harus memiliki izin edar BPOM, memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan telah mendapat persetujuan dari kepala BPOM melalui adanya SKI Border atau SKI Post Border. Melalui persyaratan ini, maka kosmetik yang berasal dari luar negeri dapat diedarkan di Indonesia secara legal.

Akan tetapi, apabila kosmetik impor akan digunakan untuk tujuan pemakaian sendiri/pribadi, berdasarkan peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 30  tahun 2017 maka akan mendapatkan aturan pengecualian. Aturan pengecualian berupa pemakaian sendiri/pribadi ini mensyaratkan dua hal yang harus dipenuhi yaitu tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan.

Dalam pengawasan pemasukan barang dari luar negeri, kosmetik termasuk dalam kategori pengawasan post border. Maka dari itu, setiap pemasukan kosmetik dari luar negeri, berdasarkan peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 30  tahun 2017, bea cukai mewajibkan kepada penerima barang untuk mengisi form III lampiran tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pernyataan penerima barang bahwa barang kiriman tersebut akan digunakan sebagai pemakaian sendiri/pribadi.