Koordinasi Bea dan Cukai dalam penutupan jalur tikus di Kecamatan Badau

Minggu, 16 Desember 2018 Bea Cukai Nanga Badau berkoordinasi dengan muspika, satgas pamtas (Yonif 320/Badak Putih), tokoh adat, dan tokoh masyarakat, serta perusahaan kebun sawit melaksanakan kegiatan penutupan jalur tikus atau jalan tak resmi dengan cara pembuatan parit  di 5 (lima) titik di wilayah Kecamatan Badau. Acara tersebut dihadiri oleh  Wakil Bupati Kapuas Hulu, Ketua DPRD, Dandim 1206 Kapuas Hulu, Perwakilan Polres Kapuas Hulu, Perwakilan Kejari Kapuas Hulu, Satgas Pamtas TNI, Muspika Kecamatan Badau serta para Tokoh adat dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Badau. Dalam Pidatonya Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L.Ain Pamero. menyampaikan  bahwa penutupan jalan tikus ini merupakan momen bersejarah, karena baru pertama kali dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Antonius juga menyampaikan bahwa penutupan jalur tikus ini merupakan hal yang sangat penting, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran masuk/keluarnya barang-barang ilegal ke/dari wilayah Indonesia, apalagi di Badau telah dibangun PLBN sebagai jalur resmi perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia sehingga seharusnya masyarakat menggunakannya dengan maksimal dan tidak lagi menggunakan jalur tikus.

Lima titik jalur tikus yang ditutup terdiri dari tiga titik di desa Sebindang dan dua titik di desa Badau sebagaimana diuraikan oleh Kepala Bea Cukai Badau, I Putu Alit Ari Sudarsono. Putu menjelaskan bahwa sebenarnya penutupan jalur tikus ini sudah direncanakan sejak lama, karena memang kian hari kian meresahkan, hingga akhirnya setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Adat dan masyarakat sekitar, penutupan jalur tikus yang menurut sejarahnya merupakan jalur yang dulu digunakan untuk mengekspor kayu ilegal dapat dilaksanakan di penghujung tahun 2018.

Dengan ditutupnya akses jalur tikus, diharapkan dapat mengurangi penyelundupan barang ilegal maupun penyelundupan kekayaan alam Indonesia lainya yang tentunya sangat merugikan bangsa Indonesia dan kedaulatan NKRI.