Kontribusi Bea Cukai Makassar dalam Melindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Ilegal dan Berbahaya
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada dibawah Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan yang berkedudukan di Kota Makassar. Salah satu tugas pokok dan fungsi yang di emban adalah sebagai community protector yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai berupa mencegah beredarnya barang-barang illegal berupa barang kena cukai Hasil Tambakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan barang-barang berbahaya lainnya agar tidak dikonsumsi masyarakat. Selaras dengan fungsi tersebut, maka Bea Cukai Makassar terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras illegal.
Selama Tahun 2017, Bea Cukai Makassar rutin melakukan kegiatan patrol laut dan operasi pasar di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar dengan penindakan yang telah dilakukan sebanyak 70 (tujuh puluh) kali. Dari kegiatan penindakan tersebut, jumlah barang kena cukai yang berhasil di tindak sebanyak 7 juta lebih batang rokok dan 957 botol minuman keras dengan nilai mencapai 3,5 Milyar.
Sebagai tindak lanjut dari upaya penindakan tersebut, seluruh barang hasil penindakan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan sebagian besar telah dilakukan pemusnahan. Bea Cukai Makassar sendiri telah 3 (tiga) kali mengadakan acara pemusnahan dan acara pemusnahan tersebut yang terakhir dilakukan pada Hari Selasa, Tanggal 19 September 2017 di Halaman Gedung Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Jalan Satando, Makassar. Jumlah barang yang telah dimusnahkan sebanyak 5 juta lebih batang rokok dan 225 botol minuman keras.
Selama Tahun 2017 ini, Bea Cukai Makassar juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang illegal lain selain barang kena cukai dengan jenis barang mulai dari Senjata Tajam, Airsoft Gun, Peralatan Mesin, Narkotik, dan barang-barang larangan pembatasan lainnya yang melewati wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar yaitu seluruh pelabuhan laut dari Kabupaten Pangkep di utara sampai Kabupaten Selayar di selatan pulau Sulawesi, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Kantor Pos Lalu Bea Makassar.
Seluruh upaya yang telah dilakukan Bea Cukai Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap peredaran serta konsumsi barang yang mempunyai sifat dan karakteristik yang membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat adalah kontribusi Bea Cukai Makassar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di Makassar dan Sulawesi Selatan. Dengan dukungan semua pihak dan para stakeholder, Bea Cukai Makassar akan terus berupaya meningkatkan pengawasan yang efektif untuk mewujudkan Bea Cukai Makassar yang Makin Baik.