Komitmen Lawan Gratifikasi, Bea Cukai Bandung Lakukan Internalisasi

Bandung, 29 Juli 2021) Bea Cukai Bandung melaksanakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP) untuk periode bulan Juli dengan materi Gratifikasi dan Pengenalan Aplikasi Peta Integritas secara daring. P2KP adalah sosialisasi yang ditujukan kepada pegawai internal di lingkungan kantor yang dijadwalkan setiap bulan agar pegawai Bea Cukai Bandung selalu update akan informasi dan peraturan kepabeanan dan cukai serta hal terkait tugas dan fungsi lainnya.


P2KP dibuka dengan sambutan dari Novianto Dwi Purwowibowo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan dilanjutkan oleh pemateri. Materi pertama dibawakan oleh Fadlan Alfarobi yang membahas Korupsi dan Integritas. Materi kedua dibawakan oleh Muhammad Abdul Rofi Arrizal yang membahas Peta Integritas. Berdasarkan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dengan internalisasi ini, diharapkan pegawai Bea Cukai tetap komitmen untuk melawan gratifikasi demi menjaga marwah Zona Integritas berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).