Kolaborasi Pemkab Pinrang Bersama Bea Cukai Parepare Edukasi Ketentuan Di Bidang Cukai
Kolaborasi Pemkab Pinrang Bersama Bea Cukai Parepare Edukasi Ketentuan Di Bidang Cukai.
Pinrang, 28.11.2023 – Salah satu pemanfaatan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), yang dilakukan oleh Pemkab Pinrang salah satunya adalah, melalui pelaksanaan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai, yang merupakan realisasi dari program penegakan hukum guna mengedukasi masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
Bertempat di Aula Kecamatan Watang Sawitto Pinrang, Abd. Rahman Mahmud, Asisten I Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Pinrang dalam sambutannya yang membuka sosialisasi tersebut, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin selama ini. Selanjutnya, Hasbullah. M, selaku pejabat fungsional pemeriksa Bea Cukai yang hadir sebagai pemateri, lebih lanjut menjelaskan berbagai ketentuan di bidang cukai, khususnya jenis - jenis dan bahaya rokok ilegal.
Sosialisasi ini diharapkan mampu menambah wawasan sekaligus mendorong seluruh peserta yang hadir, agar dapat menjadi information agen jika menemui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah masing - masing.
.
.