Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Bekasi (13/09/2019) - Demi menjadi Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab, maka ditetapkanlah Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. namun dengan adanya perubahan teknologi, nilai etika, dan budaya, di masyarakat, untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etika dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai Bea Cukai Bekasi yang juga berada di bawah payung Kementerian Keuangan wajib memahami peraturan baru tersebut melalui kegiatan peningkatan pengetahuan dan kompetensi pegawai atau P2KP yang diisi oleh bagian umum, Fitri Khairani dan Kepatuhan Internal, Luciana Kardiani. Luciana menyampaikan bahwa bagaimana kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Kementerian Keuangan. Sedangkan Fitri seputar E-Learning PMK.190/PMK.01/2018 yang akan dimulai pada tanggal 16 September 2019 dan bersifat wajib bagi seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi. E-learning bertujuan agar pegawai dapat memahami secara pribadi kode etik dan kode perilaku ASN berdasarkan PMK 190/PMK.01/2018. Diharapkan setelah E-Learning, pegawai Bea Cukai Bekasi dapat mengimplementasikan dengan baik mengingat adanya perubahan yang lebih ketat terkait kode etik dan perilaku ASN. Menjadi ASN memang perlu hati yang besar dan kerelaan untuk selalu diatur oleh negara. Mulai dari sumpah PNS, kita sudah siap untuk mengabdi kepada masyarakat. Bukan saja berkerja dengan baik, namun Etika dan perilaku pun harus kita jaga agar jangan sampai ASN yang berkerja untuk masyarakat malah menjadi musuh masyarakat. #BeaCukaiMakinBaik #BCBekasiBISA #AbdiNegara