Kode Etik, Acuan Perilaku ASN

Sebagai ASN, Pegawai Bea Cukai harus memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi. Kode Etik adalah acuan perilaku seseorang yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional. Itulah Tema In House Training hari ini (3/3/2021) ialah Kode Etik.


Materi yang selalu diperlukan oleh tiap pegawai dibawakan oleh Hesti Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama yang bertempat di Kantor Bea Cukai Ambon bagi pegawai WFO dan melalui Zoom Meeting bagi pegawai WFH dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Berbicara tentang kode etik, Hesti menjelaskan 5 kode perilaku yang mana itu adalah Integritas, Akuntabilitas, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dengan memberikan penjelasan sikap dan perilaku yang baik dan kurang baik. Tidak terlewatkan hingga mekanisme pencegahan pelanggaran kode etik dan penegakan pelanggaran. Karna pencegahan dan penegakan pelanggaran sangat penting sebagai kelanjutan dari pengetahuan kode etik itu sendiri. "Berbicara tentang Kode Etik, sama halnya dengan berbicara rambu-rambu, disitu terdapat punishment" tegas Dwi Yogo H Kepala Seksi Perbendaharaan.
In House Training ini di tutup dengan sesi tanya jawab dari pegawai untuk menyamakan pemikiran terkait tentang kode etik.