Ketentuan Kepabeanan, Cukai Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Terbaru

Dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir statistik barang kiriman mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam volume impor dan jumlah dokumen consignment notes. Berdasarkan catatan dokumen impor saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Indonesia mencapai 6,1 juta paket pada tahun 2017 yang meningkat menjadi 19,57 juta di tahun 2018 dan meningkat tajam menjadi 57,92 juta pada tahun 2019.Hal ini melatarbelakangi ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor barang kiriman akhirnya disesuaikan.

Perubahan dalam ketentuan baru ini diharapkan dapat menciptakan perlakuan perpajakan  yang adil dan melindungi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Peningkatan jumlah barang kiriman impor e-commerce (sebagai dampak penarikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang harusnya berlaku sejak 01 April 2019 lalu), menciptakan level playing field, serta masukan pengrajin dan produsen dalam negeri.

                Adapun pokok-pokok yang menjadi pengaturan dalam ketentuan baru ini meliputi 3(tiga) hal; De Minimis Threshold, Tarif Bea Masuk & PDRI, dan Penyederhanaan prosedur kepabeanan. Batasan minimal (De Minimis Threshold) yang dimaksud tersebut adalah nilai total barang kiriman dari USD 75 per hari per penerima barang dengan faktor pengali Bea Masuk sesuai Harmonized System dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang mengacu pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sampai dengan USD 3 per kiriman dibebaskan Bea Masuk (BM) nya  dengan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Untuk nilai total kiriman barang >USD 3 s.d. 1.500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 ?n PPN 10 %, sedangkan jika nilai total barang kiriman >USD 1.500 maka wajib menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) / Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Oraganization (WTO).

Kedua mengenai pentarifan Bea Masuk &PDRI untuk barang tertentu sperti Tas, Sepatu, dan Produk Tekstil yang melebihi threshold USD 3 masing-masing dikenakan besaran BM 15%-20%, 25%-30%, dan 15%-25?ngan tambahan PPN 10?n  Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7.5%-10% ( sesuai Harmonized System). Dimana untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan BM 0%, PPN 0%, dan PPh 0%, dengan kata lain tidak dipungut pajak apapun dalam rangka importasinya. Untuk Barang Kena Cukai (BKC) sendiri dibebaskan dengan kondisi ; Sigaret sebanyak 40 batang, Cerutu 5 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 350 ml, Hasil Tembakau Lainnya  dengan bentuk batang sebanyak 20, berbentuk Kapsul sebanyak 5, berbentuk cair sebanyak 30 ml, dan berbentuk cartridge sebanyak 4 ataupun bentuk lainnya sebanyak 50 atau 50 ml dengan catatatan semua kondisi tersebut dibatasi sampai USD 3 per kiriman.

Lantas bagaimana perlakuan bagi pelanggaran kondisi tersebut?. Jika jumlahnya yang dilewati, maka kelebihannya dimusnahkan atau jika kelebihan nilai barang kiriman freight on board (FOB) > USD 3 s.d. 1.500 maka cukai dibebaskan dengan tetap membayar BM sesuai Harmonyzed System. Sedangkan untuk nilai barang kiriman FOB > USD 1.500 wajib menggunakan dokumen PIBK/PIB dengan ketentuan tariff MFN (Most Favour Nation).

Ketiga penyederhanaan prosedur kepabeanan adanya konsolidasi billing yang dapat sekaligus dibayarkan setelah terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) untuk setiap PJT (Perusahaan Jasa Titipan) per hari.

Adapun ketetntuan baru ini juga berlaku sama di kawasan bebas (Free Trade Zone). Mengenai ketentuan peralihan persetujuan kegiatan penyelengaraan pos berdasarkan PMK-182/2016 masih tetap berlaku, permohonan yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan PMK baru, serta CN yang sudah diajukan dan belum mendapat penetapan, diselesaikan berdasarkan PMK baru,..

Akhir kata, mari kita sambut 30 januari 2020