Ketahui Aturan Barang Kiriman Penumpang dan Waspadai Modus Penipuan Podcast : Sipatahunan Diskominfo Kota Bogor

Thumbnail

bogor.beacukai.go.id - Bogor - Diskominfo Kota Bogor mengadakan podcast bertajuk "Yuk Ketahui Aturan Barang Kiriman Penumpang dan Waspadai Modus Penipuan!" yang disiarkan secara live pada kanal Youtube Sipatahunan Media Official. Acara ini merupakan bagian dari program BILIK (Bincang Informasi Publik) dan dipandu oleh host Liah Lestari dengan menghadirkan narasumber Ristiawan dan Fahmi Fathullah dari Bea Cukai Bogor. (12/06)

 

Dalam sesi pertama, Ristiawan menjelaskan tentang barang kiriman yang berasal dari luar negeri. Ristiawan menyebutkan bahwa pengiriman barang dengan menggunakan Consignment Note dengan nilai barang < USD>

Fahmi Fathullah kemudian membahas berbagai modus penipuan yang sering terjadi, termasuk penipuan yang berkaitan dengan percintaan dan belanja online. Dalam banyak kasus, korban menerima pesan bahwa paket mereka tertahan di Bea Cukai dan harus membayar sejumlah uang untuk membebaskannya. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran pajak ke rekening pribadi, tidak pernah meneror atau mengancam, dan pengguna jasa dapat memeriksa status kiriman mereka dengan nomor resi yang sah.

Untuk melakukan pengecekan atau konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bravo Bea Cukai di 1500225, akun media sosial Instagram dan Twitter @bravobeacukai, web chat di bit.ly/bravobc, dan situs web beacukai.go.id/barangkiriman. Selain itu, khusus warga Bogor juga dapat datang langsung ke Kantor Bea Cukai Bogor atau dapat mengunjungi stand pelayanan publik di Lippo Kebun Raya. 


Podcast ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan barang kiriman dan cara menghindari modus penipuan, serta memastikan mereka mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk memeriksa dan melaporkan aktivitas mencurigakan.