KERJA SAMA BEA CUKAI DAN BKPM DUKUNG PENINGKATAN INVESTASI

JAKARTA – Bea Cukai dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 14 Desember 2015 bekerja sama dalam memberikan kemudahan fasilitas percepatan importasi mesin dan peralatan bagi perusahaan yang merealisasikan investasinya namun masih dalam tahap konstruksi.

“Kemudahan tersebut berbentuk percepatan peningkatan status jalur hijau melalui profiling perusahaan”, imbuh Kepala BKPM Franky Sibarani dalam Konferensi Pers Layanan Izin Investasi 3 Jam, Senin (11/1/2016).

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan dengan nilai investasi yang cukup besar dan telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal namun hingga kini masih dalam tahap pembangunan pabrik, dan membutuhkan mesin, barang, dan peralatan impor dalam pembangunannya. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan importir baru sehingga atas importasinya ditetapkan jalur merah.

  

Dengan rekomendasi BKPM, pemutakhiran profiling perusahaan dari jalur merah menjadi jalur hijau akan berlangsung lebih cepat. Berubah dari kondisi pada umumnya di mana dibutuhkan proses 3-5 hari untuk perusahaan baru yang dikategorikan sebagai high risk sehingga melalui jalur merah dan perlu pemeriksaan fisik serta penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Dengan percepatan jalur hijau itu, maka proses tersebut dapat dikeluarkan dalam waktu 30 menit,” ungkap Franky.

Proses ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.

Atas hal tersebut Bea Cukai telah menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor INS-01/BC/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Pemutakhiran Profil Importir Berdasarkan Rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa hingga Jumat (8/1/2016) Bea Cukai telah memutakhirkan profil importir 24 perusahaan yang direkomendasikan BKPM sehingga atas kegiatan impornya dapatdiberikan layanan jalur hijau.

“DJBC bersama BKPM akan terus menginventarisir perusahaan-perusahaan yang dianggap layak untuk mendapatkan percepatan layanan dengan tetap melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan,” ungkap Heru.