Kenali Hak dan Kewajiban ASN terkait Taspen
Semarang (24/09) – Bagi kalian para ASN, tentu sering mendengar bahwa gajinya dipotong tiap bulan untuk Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Atau mungkin lebih dipahami sebagai dana tabungan yang akan dinikmati saat pensiun dengan ditambah subsidi dari negara. Namun tahukah berapa gaji kalian dipotong untuk Taspen? Seberapa tahu kalian tentang Taspen?
Untuk mengetahui hal tersebut, Bea Cukai Jateng DIY pada hari ini, Kamis 24 September 2020 mengadakan sosialisasi tentang Taspen yang dikemas dalam Program Peningkatan Keterampilan Pegawai (PPKP), dengan menghadirkan narasumber dari PT. Taspen Kantor Cabang Unit Semarang. Meski diadakan secara daring, acara ini diikuti oleh lebih dari 300 pegawai di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto, secara khusus meminta agar program Taspen disosialisasikan secara masif terutama di lingkungan satkernya. Terlebih masih banyak pegawai yang menganggap Program Taspen hanya soal pensiun saja. Padahal, masih banyak manfaat lain yang dapat diperoleh. “Pentingnya mengantisipasi masa depan harus dipikirkan mulai saat ini. Melalui sosialisasi Program Taspen ini diharapkan transparansi hak dan kewajiban fasilitas Taspen dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin,” Ujar Tri dalam sambutannya.
Sementara itu Kepala KCU Semarang PT Taspen, Moch Ariansyah, menjelaskan bahwa manfaat Taspen tidak hanya untuk pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Hak atau manfaat lain yang diperoleh peserta Program Taspen saat masih aktif (belum memasuki masa pensiun) meliputi Asuransi Kematian Diri Sendiri, Asuransi Kematian Anak, Asuransi Kematian Suami/Istri, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun manfaat ketika memasuki masa pensiun meliputi, Uang Pensiun per bulan hingga umur 100 tahun, THT, Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian Diri dan Keluarga, Uang Pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan, dsb. Namun Moch Ariansyah juga menjelaskan kewajiban dari ASN. “Bagi ASN/PNS, iuran Program Taspen diambil 10?ri gaji pokok tiap bulannya, dengan proporsi 2% BPJS TK, 3,25% THT dan 4,75% Uang Pensiun, meskipun terhitung kecil, namun besar manfaatnya untuk masa pensiun nanti”, jelasnya.
Dengan tersosialisasikannya program Taspen, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan wilayah Bea Cukai Jateng DIY semakin mengerti hak dan kewajibannya. Informasi lebih detil tentang program Taspen juga dapat dilihat melalui website resmi PT Taspen.