Kenali Barang Kena Cukai Ilegal

Kenali Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Parepare Berikan Sosialisasi

Parepare (03 Mei 2019) - Dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang Barang Kena Cukai ilegal, Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo diwakili Bappeda, Satpol PP dan Camat Pammana menggandeng Bea Cukai Parepare dalam acara Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Acara tersebut dihadiri oleh para perangkat desa Kecamatan Pammana, Satpol PP Kab. Wajo dan Bappeda Kab. Wajo.

Bertemakan “Kenali Barang Kena Cukai Ilegal”, Suparji selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Parepare menjelaskan kepada para peserta sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai khususnya Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau ilegal dan MMEA ilegal. 
Bapak Suparji juga menyampaikan materi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengenalan dasar terhadap peserta sosialisasi tentang cara mengenali dan membedakan hasil tembakau atau rokok legal dengan hasil tembakau Ilegal. 
Pada dasarnya, BKC hasil tembakau ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat, karena Kandungan kadar tar dan nikotin pada rokok ilegal yang tidak sesuai standar, dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. BKC hasil tembakau ilegal yang tidak dilekati pita cukai juga mengurangi penerimaan negara di sektor cukai. 
Di akhir acara oleh Bappeda Kabupaten Wajo, Satpol PP dan Camat Pammana menyampaikan pentingnya acara Sosialisasi ini sebagai sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang
ketentuan di bidang cukai serta ciri-ciri Barang Kena Cukai Ilegal khususnya rokok ilegal, MMEA Ilegal dan bahayanya.

#beacukaimakinbaik
#beacukaiparepare