Kejujuran di Pintu Gerbang Negara

Ditjen Bea dan Cukai merupakan salah satu intansi yang bernaung dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menjaga ‘pintu gerbang’ Indonesia dari masuknya barang-barang yang tidak diinginkan dan bisa berdampak buruk bagi masyarakat indonesia. Terkait tentang impor barang, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru terkait impor barang bawaan penumpang dan awak sarna pengangkut sebagai ganti dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2010. Aturan baru ini dibuat dengan latar belakang oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, peningkatan pendapatan perkapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi rakyat. Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 dan telah berlaku mulai 1 Januari 2018 lalu.

Seperti yang dikatan Ibu Menteri Sri Mulyani, "Untuk isu ini yang kami paling kedepankan adalah pelayanan. Ini bukan tentang target penerimaan dan isu fiskal, tapi kita ingin membantu dan memberi kemudahan dari masyarakat. Ini yang kami ingin pemerintah responsive. Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat. Dan kita akan evaluasi terus setiap kali ada masukkan, entah dari instagram, facebook, twitter kita akan rekap. Ini semua tujuannya supaya kami bisa melayani dan menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat," jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers tentang Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kemenkeu pada Kamis (28/12).

Menkeu menjelaskan batas pembebasan bea masuk barang pribadi penumpang naik menjadi USD 500 per orang dari USD 250 per orang. "Kami mengubah PMK yang mengatur sejak 2010 lalu itu. Sekarang batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk, jadi tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan apapun dinaikkan dari  250 Dollar per orang dinaikkan menjadi 500 Dollar per orang," jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per capita lebih tinggi, seperti Malaysia USD125, Thailand USD285, Inggris USD557, Singapura USD600, China USD764, Amerika Serikat USD800. Istilah 'keluarga' yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD1.000/keluarga dihapus sejalan dengan best practice internasional dan Indonesia satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. "Dulunya kan satu keluarga 1.000 (USD), sekarang tidak. Jadi sekarang setiap orang 500 (FOB 500 USD per orang)," jelas Menkeu.

Dalam aturan baru ini, pemerintah melakukan terobosan dari sisi kebijakan yang meliputi:

-Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk kategori barang pribadi penumpang. 

-Menaikkan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari USD 250/orang menjadi USD 500/orang, dan menghapus istilah ‘keluarga’ untuk barang pribadi penumpang.

-Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, sekarang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%.

-Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya.

-Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang.

-Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia.

-Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.

Menurut saya regulasi terbaru ini sudah baik karna sudah menampung aspirasi masyarakat. Namun, mungkin batasan USD 500/orang tersebut dapat ditambahkan sedikit lagi karena harga barang-barang yang dibeli diluar negeri oleh wisatawan indonesia umumnya memiliki harga lebih dari batasan tersebut untuk harga 1 (satu) barang. Sehingga masih banyak wisatawan yang pergi keluar negeri itu tidak ingin memberitahukan barang-barang yang dibawanya ke pada petugas bea dan cukai. Oleh karena itu ada baiknya batasan tersebut ditambah sedikit lagi agar para wisatawan indonesia dapat berpergian ke luar negeri dengan sedikit tenang dan mereka juga tidak harus membohongi petugas bea dan cukai karena batasan yg tealah diberikan tersebut cukup lega untuk membeli barang luar negeri.

Dengan adanya aturan ataupun regulasi baru ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh lagi terhadap aturan yg telah ditetapkan. Hal ini betujuan agar masyarakat tidak menyelundupkan barang impor bawaan penumpangnya dengan modus-modus yang sering dilakukan seperti mengeluarkan barang mahal dari kotaknya yg baru dibeli solah-olah itu barang bekas yg sudah digunakan agar tidak dikenakan biaya bea masuk. Selain itu masyarakat diharapkan dapat bersikap jujur dalam memberitahukan barang-barangnya dalam Customs Declaration dan membayar kewajiban pabeannya apabila jumlah harga barang bawaan penumpangnya melebihi batasan yang telah ditentukan. Oleh karena itu mari taati aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk indonesia lebih baik dan sejahtera.

 

Ditulis oleh Taufik Kurrahman, mahasiswa Praktek Kerja Lapangan pada Bea Cukai Kualanamu