Kebijakan Fiskal untuk Penanggulangan COVID-19 Berikan Pengaruh Vital dalam Perekonomian

Semarang (20/05) – Wabah COVID19 yang terjadi di Indonesia tentu memberikan dampak pada berbagai aspek kehidupan mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Untuk mengantisipasi dampak tersebut pemerintah telah melakukan berbagai banyak tindakan pencegahan dan penanggulangan salah satunya dengan memberikan kebijakan-kebijakan tertentu seperti kebijakan fiskal. Langkah Pemerintah ini perlu diketahui bersama khususnya para pegawai DJBC. Untuk itu, beberapa pegawai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY beserta perwakilan kantor di seluruh Indonesia, mengikuti sosialisasi tentang kebijakan APBN dalam penanganan COVID-19 pada hari Rabu,20 Mei 2020, dengan narasumber Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal, Ubaidi Socheh Hamidi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat mengatakan bahwa fungsi kementerian keuangan dalam penanggulangan wabah virus corona ini sangat vital. “Fungsi Kementerian Keuangan dalam menanggulangi wabah COVID-19 sangat vital karena memiliki peran untuk menahan wabah ini supaya Indonesia tidak terpuruk. Tahun lalu pertumbuhan ekonomi di Indonesia mencapai 5% namun di tahun 2020 ini diperkirakan turun hingga 3%. Fungsi adanya kebijakan fiskal salah satunya untuk menaikkan pertumbuhan dari 3% menjadi 5%. Informasi terakhir bahkan dapat lebih dari 5%”, ujarnya membuka sosialisasi. Syarif juga menjelaskan bahwa Bea Cukai sebagai salah satu instansi Kementerian Keuangan juga sudah berupaya dalam menanggulangi wabah ini. “Beberapa hal juga sudah kita lakukan dengan berkoordinasi dengan BKF seperti penerbitan PMK-34, SE-02, SE-07 dan terakhir PMK-45”, pungkasnya.

Ubaidi kemudian menjelaskan tentang perkembangan COVID-19, pandemi COVID -19 dan dampaknya, kebijakan fiskal dalam penanganan COVID-19, dan program pemulihan ekonomi nasional dan dampaknya terhadap outlook 2020. Ubaidi mengatakan bahwa pandemi ini merubah arah perekonomian secara drastis. “Pandemi COVID-19 merubah arah perekonomian secara drastis di tahun 2020. Tidak hanya perekonomian di Indonesia yang turun di negara lain pun juga turun, di Eropa turun hingga -3,3%, Perancis  turun hingga -5,4%, tiongkok turun hingga -6,6?n singapura mencapai -2,2%”, jelasnya.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2019 mencapai 5,1% sedangkan di tahun 2020 ini diperkirakan turun hingga di angka 3% dikarenakan adanya wabah COVID-19 ini. Namun demikian Ubaidi menjelaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan extraordinary action dengan membuat Perppu nomor 1 tahun 2020 untuk mengatasi hal tersebut. “Dilatarbelakangi dengan adanya eskalasi infeksi dan korban jiwa, dampak ekonomi yang besar dan adanya potensi gangguan stabilitas sistem keuangan sehingga perlu dilakukan langkah cepat dan antisipasif. Oleh karena itu pemerintah melaksanakan extraordinary action dengan menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi COVID-19 termasuk pelebaran defisit melebihi 3% PDB dan hal lain dalam menjaga stabilitas sektor keuangan”, jelasnya

Pemerintah juga membuat kebijakan berupa pemberian stimulus fiskal untuk penanganan COVID-19 dengan Perpres 54 tahun 2020 meliputi kesehatan sebesar Rp75 Triliun, social safety net sebesar Rp110 Triliun, dukungan industry sebesar Rp70,1 Triliun dan program pemulihan ekonomi sebesar Rp150 Triliun.

Dengan mengikuti sosialisasi ini diharapkan para pegawai dapat mengetahui dan ikut memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah yang sudah diambil Pemerintah dalam mencegah dan menagangani pandemic Covid-19.