Kanwil DJBC Aceh Bersama Kanwil DJP Aceh Jalin Sinergi dengan Bank Indonesia Perwakilan Aceh
Banda Aceh (07/08) – Senin pagi lalu (06/08), Kanwil DJBC Aceh bersama Kanwil DJP Aceh berkesempatan mengunjungi Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh. Kunjungan dengan agenda audiensi ke BI Perwakilan Provinsi Aceh ini guna meningkatkan sinergi antar instansi dan aplikasi joint program DJP-DJBC. Kunjungan Kakanwil DJP Aceh, Achmad Djamhari dan Kakanwil DJBC Aceh, Agus Yulianto diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis.
Audiensi berlangsung secara akrab yang disertai diskusi tentang peran dan fungsi masing-masing institusi. Selanjutnya disepakati bersama hal keterbukaan data antara BI, DJP dan DJBC serta kerja sama yang lebih erat dan pertemuan rutin untuk membahas isu isu aktual untuk memajukan perekonomian di Provinsi Aceh. Pertemuan kedepannya juga akan melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) sebagai unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan perwakilan Provinsi Aceh.
Pada pertemuan awal ini, Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJP Aceh juga mengharapkan adanya kerja sama dengan BI Perwakilan Aceh dalam hal pembinaan dan sharing data para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Aceh. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian Aceh melalui kegiatan UMKM.
Kepala Perwakilan BI Aceh, Zainal Arifin Lubis menyebutkan bahwa audiensi ini membahas terkait sinergi antar institusi, khususnya institusi vertikal Kementerian Keuangan yang ada di Provinsi Aceh untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Provinsi Aceh. Arifin mencontohkan, saat ini BI mempunyai program pengembangan ekonomi syariah berbasis Pesantren, UMKM serta mendorong sektor pariwisata dan sektor lainnya untuk mempecepat pertumbuhan ekonomi Aceh.
“Dalam menjalankan program ini tentunya kita banyak bersinggungan dengan fungsi intansi lain seperti DJBC dan DJP. Misalnya perdagangan luar negeri, kita perlu tata kelola kepabeanan yang efisien. Begitu juga dengan DJP, dan lain sebagainya”. Demikian lanjut Arifin.
“Untuk membina agar pelaku usaha bisa cepat berkembang, peran DJP sangat diharapkan, sehingga pajak tidak menjadi momok dan membuat iklim usaha menjadi khawatir”. Begitu pungkas Arifin.
Sedangkan Kepala Kanwil DJP Aceh, Ahmad Djamhari berharap melalui pertemuan itu pihaknya bisa membangun sinergi dengan sesama instansi vertikal Kementerian Keuangan di Aceh maupun instansi vertikal non-Kementerian Keungan. Karena tugas dan fungsi instansi vertikal di Aceh ini diakuinya banyak yang bersinggungan tugas dan fungsinya antara lain Bank Indonesia saat ini punya program pengembangan UMKM yang merupakan pilar utama dalam perekonomian di Indonesia dan Aceh khususnya.
“Khusus mengenai pajak kepada UMKM ini ada ketentuan baru yang diatur oleh PP Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur bahwa tarif pajak UMKM cukup rendah atau hanya setengah persen saja. Sehingga kita perlu menyampaikan ini kepada pelaku usaha UMKM pada setiap pertemuan”. Begitu ujar Djamhari.
Sementara itu Kepala Kanwil DJBC Aceh, Agus Yulianto menyebutkan salah satu tugas dan fungsi bea cukai yakni memfasilitasi perdagangan dan industri di Provinsi Aceh. Hal ini menurutnya sangat terkait dengan keinginan besar pihak DJBC untuk ikut serta memajukan ekonomi dan kemakmuran masyarakat Aceh.
“Jadi bea cukai selain berfungsi sebagai instansi pengumpul penerimaan negara dan fungsi pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor serta barang kena cukai namun kami juga berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, yang kemudian jika semua fungsi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Aceh maka diharapkan perekonomian di Provinsi Aceh dapat meningkat dan berkembang pesat”. Demikian terang Agus.