Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Catatkan Hasil Gemilang dalam Operasi Gurita Tahun 2025



Manado, 15-05-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi masyarakat melalui penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok ilegal.

Dalam pelaksanaan Operasi Gurita tahun 2025 periode hingga 2 Mei 2025, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara tercatat sebagai wilayah dengan nilai ultimum remedium (UR) tertinggi secara nasional, yaitu senilai Rp1.021.475.000,00 dari total nilai UR nasional sebesar Rp1.224.376.000,00.

Prinsip UR menempatkan sanksi pidana sebagai langkah hukum terakhir yang diterapkan ketika pendekatan administratif dan persuasif tidak diindahkan oleh pelanggar. Oleh karena itu, pelaksanaan UR bukanlah tujuan utama, melainkan cerminan dari ketegasan aparat Bea Cukai dalam menangani pelanggaran berat yang mengancam keuangan negara dan ketertiban ekonomi.

Sementara itu, Operasi Gurita adalah operasi pengawasan BKC terkoordinasi yang dilakukan secara serentak dan terpadu oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai yang dilakukan dalam periode tertentu. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada daerah pemasaran, tetapi juga diharapkan dapat menyentuh hulu atau dalam hal ini pabrikan hasil tembakau. Operasi Gurita memiliki filosofi sebagai operasi yang menyentuh seluruh lini, sehingga penanganan BKC ilegal dapat diatasi secara end to end.

Berdasarkan data pada periode yang sama, total barang hasil penindakan (BHP) oleh unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mencapai 537.640 batang rokok ilegal. Penindakan terbesar dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dengan jumlah BHP sebanyak 235.800 batang, diikuti oleh Bea Cukai Gorontalo dengan 210.000 batang, Bea Cukai Morowali dengan 44.200 batang, Bea Cukai Pantoloan sebanyak 26.000 batang, Bea Cukai Luwuk sebanyak 14.600 batang, dan Bea Cukai Manado sebanyak 7.040 batang.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Yoko Agustwen, mengungkapkan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan menyeluruh oleh seluruh jajaran Bea Cukai di wilayah ini turut menjadikan Sulawesi Bagian Utara sebagai salah satu zona hijau dalam peta peredaran rokok ilegal nasional. Hal ini mencerminkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus membangun ekosistem yang menolak peredaran BKC ilegal. 

Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa Kanwil Bea Cukai Sulbagtara terus hadir dan bekerja secara serius dalam menjalankan peran strategisnya, antara lain menjaga kedaulatan fiskal negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. 

“Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum (APH) dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Melalui sinergi operasional dan penegakan hukum yang proporsional, seluruh satuan kerja Bea Cukai di wilayah kerja Sulawesi Bagian Utara menegaskan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pelindung stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Yoko.