Kanwil Bea Cukai Papua Gagalkan Penyelundupan 428 Butir Pil Koplo
Sorong, 27-05-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Papua, bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kota Sorong gagalkan upaya penyelundupan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo 'Y', pada Kamis (22/05).
Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai atas sebuah paket kiriman yang masuk melalui jalur pengiriman barang. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan ratusan butir narkotika yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan barang pribadi," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 428 butir narkotika golongan III jenis pil koplo 'Y'. Saat ini, barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagus pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya
terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan timur Indonesia dari peredaran narkotika.
"Penindakan ini adalah bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Sebagai wilayah dengan akses jalur laut dan udara yang cukup terbuka, Papua dan sekitarnya kerap menjadi titik rawan penyelundupan narkotika. Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menekan peredaran barang terlarang tersebut," tegas Bagus.