Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 510 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung
Semarang, 05-06-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan peredaran 510.000 batang rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung, pada Kamis (22/05).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah mobil barang jenis blind van yang dicurigai mengangkut rokok tanpa cukai. “Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat di sepanjang jalur tol Solo–Semarang," ujarnya.
Petugas pun berhasil menghentikan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi dan menghentikannya di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut terbukti mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai, yang terdiri dari 75 bal rokok merek “Just Special Edition Full”, 40 bal “Just Mild”, dan 11 bal “Angker American Blend”.
"Total jumlah rokok ilegal yang kami amankan mencapai 510.000 batang, dengan nilai mencapai Rp757.350.000, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp380.460.000. Dua orang yang berada dalam kendaraan, masing-masing berinisial AP dan YA, turut kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," rinci Megah.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta kendaraan dan sopir telah dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Penindakan ini, menurut Megah, merupakan bagian dari upaya sistematis dan berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi salah satu ancaman serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat, terutama di jalur-jalur distribusi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku pelanggaran.
“Bea Cukai akan terus hadir dan bertindak tegas dalam menjaga kedaulatan fiskal negara. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang,” tutup Megah.