Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Senilai 16,77 Miliar Rupiah



Jakarta, 23-05-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (22/05) di PT Mukti Mandiri Lestari, Kabupaten Purwakarta.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah.

Zulaikhah mengungkapkan bahwa pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan dari dua operasi, yaitu Operasi Macan Kemayoran 2024 dan Operasi Gurita 2025. Ia merinci jumlah BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai lebih dari 12 juta batang rokok dan 742 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp16,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp9,05 miliar.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, dan PT Mukti Mandiri Lestari.

Zulaikhah mengatakan bahwa pemusnahan ini sebagai wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector. “Bea Cukai tidak hanya berperan dalam pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya.