Kanwil Bea Cukai Banten Sosialisasikan Aturan Terbaru Kepada Perusahaan KITE

Tangerang Selatan(9/7/2018) – Sebagai bentuk edukasi kepada pengguna jasa di bidang fasilitas kepabeanan, Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Banten telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 pada hari Rabu, 4 Juli 2018 di Aula Lantai 4 Gedung KWBC Banten.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 46 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di wilayah Banten dan bertujuan untuk mensosialisasikan aturan terbaru di bidang Fasilitas Kepabeanan tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Bapak Decy Arifinsjah selaku Kepala KWBC Banten menyampaikan harapan kepada para perusahaan agar dapat terus mentaati aturan yang ada serta mendorong perusahaan untuk dapat memperoleh Authorized Economic Operator (AEO).

Pada kesempatan ini juga turut dilaksanakan kegiatan  halal bihalal dalam rangka menjalin silaturahmi antara KWBC Banten dengan Perusahaan penerima fasilitas KITE.