Kantongi Izin Kawasan Berikat, PT FHG Tekstil Indonesia Siap Pacu Investasi dan Serap Tenaga Kerja



Semarang, 07-10-2025 - Dukung pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT FHG Tekstil Indonesia. Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro, pada Rabu (01/10).

Imik mengatakan, pemberian fasilitas ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri berorientasi ekspor. Melalui fasilitas kawasan berikat, PT FHG Tekstil Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing di pasar global sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan nasional.

PT FHG Tekstil Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, merupakan produsen kain greige dan kain warna yang hasil produksinya diekspor ke berbagai negara seperti Bangladesh, Sri Lanka, Vietnam, Amerika Serikat, Thailand, dan Myanmar. Memulai investasi sebesar Rp569 miliar pada 2025, perusahaan menargetkan peningkatan total investasi hingga Rp1,2 triliun pada 2029.

Selain investasi besar, PT FHG Tekstil Indonesia juga berkomitmen terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Pada tahun ini, perusahaan telah mempekerjakan sekitar 600 orang dan menargetkan peningkatan jumlah tenaga kerja hingga 1.305 orang pada 2029. Kontribusi devisa dari ekspor produk perusahaan juga diproyeksikan tumbuh signifikan, dari Rp281 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp1,9 triliun pada 2029.

Fasilitas kawasan berikat yang diberikan kepada perusahaan ini memungkinkan pelaku industri untuk memperoleh sejumlah kemudahan fiskal, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang yang masuk ke kawasan tersebut.

“Dengan adanya fasilitas ini, perusahaan dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi dalam proses ekspor,” tegas Imik.

Secara ekonomi, keberadaan kawasan berikat juga diharapkan memberi efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat sekitar, seperti munculnya peluang usaha baru, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, serta berkembangnya sektor usaha kecil dan mikro di wilayah sekitar pabrik.

Penanggung jawab PT FHG Tekstil Indonesia, Zheng ChunGuang, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas dukungan dan asistensi yang telah diberikan selama proses perizinan. “Terima kasih, fasilitas ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk terus tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Pemberian izin kawasan berikat kepada PT FHG Tekstil Indonesia ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan investasi yang berkualitas, berorientasi ekspor, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat di Jawa Tengah.