Jelaskan JASTIP Nakal, Bea Cukai Kediri Sampaikan Melalui Radio

Kediri, 24/10/19 – Bea Cukai Kediri menyelenggarakan talkshow bersama Join FM Radio tanggal 23 Oktober 2019. Pada kesempatan ini, tim Humas Bea Cukai Kediri mengambil tema penertiban jastip nakal. Hal ini sejalan dengan semakin maraknya impor barang penumpang dengan modus splitting oleh para pelaku jastip dengan memanfaatkan fasilitas impor barang penumpang. Narasumber pada talkshow kali ini adalah Hendratno selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi dan Dheni selaku Penyaji Data Layanan Informasi Senior.
.
Pemerintah melalui Bea Cukai sedang melakukan penertiban praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Hal ini dilakukan untuk menciptakan level playing filed yang jelas. Para pelaku jastip dapat merugikan para retailer dalam negeri yang melakukan impor resmi serta membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan. Para pelaku jastip menggunakan fasilitas impor barang penumpang agar barang yang mereka bawa seolah-olah merupakan barang pribadi penumpang. “Modus yang digunakan para pelaku jastip dengan splitting, yaitu memecah barang pesanan kepada beberapa orang dalam rombongan” jelas Hendratno.
.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang pribadi penumpang sebesar USD 500 per orang. Bea Cukai akan memungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap kelebihan nilai barang. Tarif yang dikenakan yaitu BM 10% (flat), PPN 10%, PPh 7,5% (jika punya NPWP) dan 15% (jika tidak punya NPWP).
.
“Pembebasan USD 500 per orang dan tarif yang sudah saya jelaskan sebelumnya tidak berlaku apabila barang yang dibawa penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang” ungkap Dheni. Pembebasan BM dan PDRI diberikan atas barang pribadi penumpang. Pengenaan BM dan PDRI selain barang untuk keperluan pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang. Tarif BM berdasarkan tarif normal Most Favored Nation (MFN) sesuai kode Harmonized System (HS) barang impor.
.
Apabila masyarakat memerlukan informasi tentang ketentuan terkait barang bawaan penumpang dapat menghubungi BRAVO BEA CUKAI 1500225 atau sosial media Kantor Bea Cukai Kediri.

<<