Jelang Review AHTN, Bea Cukai Adakan Workshop Persiapan Pembahasan AHTN 2022
Jakarta, 7 Mei 2019 – Menjelang dimulainya proses review ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 pada bulan Juli 2019, DJBC menyelenggarakan Workshop Persiapan Pembahasan AHTN 2022 yang bertempat di Auditorium Entikong, Kantor Pusat DJBC. Pertemuan yang dihadiri 34 orang perwakilan dari 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga pembina sektor ini membahas berbagai perubahan pada Harmonized System (HS) 2017 sebagai hasil Pertemuan HS Committee ke-63 di Brussel pada bulan Maret lalu.
Dalam sambutannya, Kasubdit Klasifikasi Barang, Anita Iskandar mewakili Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan pentingnya para pembina sektor memahami amandemen/perubahan yang diputuskan oleh WCO pada HS 2017. Perubahan-perubahan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi para pembina sektor untuk merumuskan usulan perubahan pada AHTN 2017 yang nantinya akan menjadi AHTN 2022 dan di Indonesia akan diimplementasikan sepenuhnya pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Secara umum, terdapat 345 perubahan pada HS 2017, perubahan tersebut antara lain perubahan pada Catatan Bab, Catatan Subpos, penghapusan maupun pembuatan pos dan subpos. Mengingat review atas AHTN 2017 akan mulai dilaksanakan pada pertemuan The Sub-Working Group on Classification (TSWGC) ke-2 pada 23-27 Juli 2019, DJBC mendorong para pembina sektor untuk segera memetakan, merumuskan dan menyampaikan usulan AHTN 2022 agar dapat diteruskan kepada ASEAN Secretariat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Menutup kegiatan workshop, Kasi Klasifikasi IV, Taufik Ismail yang juga menjabat sebagai Chairman of TSWGC, menekankan pentingnya pengajuan usulan perubahan AHTN 2022 tepat waktu karena sesuai kesepakatan dalam Terms of Reference (ToR) TSWGC, TSWGC tidak akan menerima usulan yang disampaikan di luar batas waktu yang telah ditetapkan. [enn]