Jelang Nataru, Bea Cukai Pasuruan Masih Aktif Laksanakan Sosialisasi

  

Pasuruan – Bea Cukai Pasuruan terus jaga komitmen dan semangat untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal bersama dengan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Mendekati suasana Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Pasuruan masih terus laksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini merupakan salah satu program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang Penegakan Hukum.

 

Pada kurun waktu sepekan lalu hingga awal pekan ini (13 Desember 2021 sampai 20 Desember 2021) Bea Cukai Pasuruan kembali hadir dalam 7 kali Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan. Penyelenggaran sosialisasi ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai Pasuruan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan sebagai penyelenggara kegiatan sosialisasi.

 

Kegiatan sosialisasi pada pekan lalu di awali pada hari Senin (13/12) di 3 tempat sekaligus, yakni dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan di dua tempat sekaligus serta bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan. Serangkaian kegiatan sosialisasi bersama Pemda terus berlangsung hingga kemarin (20/12) yang bekerja sama dengan:

- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pasuruan

- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan

- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan

 

Komitmen Bea Cukai Pasuruan untuk selalu memberikan informasi dan edukasi terkait dengan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi terus dilaksanakan. Hannan Budiharto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan terus memberikan dukungan penuh dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal dengan menugaskan Kepala Seksi, Pejabat fungsional, hingga pelaksana sesuai jadwal sosialisasi yang telah ditentukan. Dengan semangat dan sinergi yang terus dijaga oleh Bea Cukai Pasuruan bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan, rangkaian kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.


Selama rangkaian kegiatan sosialisasi tahun 2021, berbagai lapisan masyarakat telah hadir mengikuti sosialisasi ini -- dari masyarakat umum, komunitas, partai politik, organisasi masyarakat, pondok pesantren, ketua RT/RW, hingga forum bisnis. Dengan kegiatan yang telah dilakukan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti akan bahaya peredaran rokok ilegal.