Jangan Terlambat ! Registrasi IMEI Perangkat Komunikasi dari Luar Negeri.

Keluar masuknya warga negara dari dan ke luar negeri sudah menjadi hal biasa di era saat ini. Mengejar pendidikan, karir, wisata, kunjungan kenegaraan, kunjungan keluarga, hingga ibadah, merupakan agenda yang sudah rutin dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun asing. Bagi Warga Negara Indonesia, tidak jarang sepulang pendidikan atau selesai bekerja dari luar negeri, mereka membawa perangkat komunikasi atau handphone yang berasal dari luar Indonesia. Begitupun dengan warga negara asing yang rutin mengunjungi kerabat di Indonesia. 


Sejak 2020, Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan peraturan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi untuk mengendalikan peredaran perangkat telekomunikasi di Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2023 tentang Tatacara Pemberitahan dan Pedaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Guna menyampaikan informasi terkati registrasi IMEI, pada Selasa, 21 Maret 2023, Bea Cukai Cirebon melaksanakan talkshow bersama Pilar Radio tentang registrasi IMEI perangkat komunikasi asal luar negeri. Narasumber pada talkshow ini adalah Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, dengan didampingi dua orang pelaksana yaitu Christie dan Shinta. Bagi penumpang yang membawa telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler dari luar negeri, agar meregistrasikan IMEI perangkatnya ke petugas Bea Cukai sesampainya di bandara/pelabuhan (kawasan pabean) ke Posko IMEI sebelum pintu keluar. Penumpang yang melakukan registrasi IMEI di kawasan pabean bisa mendapatkan pembebasan USD500 atas barang bawaan penumpangnya. Apabila penumpang lupa untuk meregistrasikan IMEI di kawasan pabean, penumpang bisa datang ke Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari setelah kedatangan di Indonesia dengan tidak diberikan pembebasan. Sebagai contoh apabila wilayah tempat tinggal penumpang berada di daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan, silahkan datang ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk meregistrasikan IMEI perangkat yang dibawa dari luar negeri maksimal 60 hari setelah kedatangan di Indonesia dengan tidak diberikan pembebasan. Seiring dengan banyaknya penumpang yang melakukan registrasi IMEI perangkat asal luar negeri, dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai. Penipuan-penipuan tersebut diantaranya ialah adanya oknum yang menawarkan registrasi IMEI diluar Kantor Bea Cukai namun mengaku dirinya sebagai petugas Bea dan Cukai, tagihan fiktif atas registrasi IMEI melalui transfer ke rekening pribadi dan virtual account. Tagihan yang benar hanya melalui Kode Billing atas nama yang bersangkutan dan dibayarkan melalui Bank, Kantor Pos, dan e-commerce bukan “transfer” atau “transfer Virtual Account” melainkan “pembayaran”. Selanjutnya ialah munculnya website fiktif pengisian E-Customs Declaration yang meminta pembayaran setelah mengisi data didalamnya. Website E-Customs Decalaration yang benar ialah ecd.beacukai.go.id.
Melalui dialog interaktif ini, diharapkan masyarakat yang mendengarkan dapat lebih memahami ketentuan terkait registrasi IMEI dan semakin berhati-hati pada modus penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.