JAMIN TERLAKSANANYA AUDIT SECARA KOMPREHENSIF, BEA CUKAI SULBAGSEL GELAR SOSIALISASI AUDIT KEPABEANAN

Makassar (25/3) - Membahas tentang Audit Kepabeanan dan Cukai serta kontribusinya terhadap penerimaan negara, sudah pasti menjadi hal penting untuk diketahui dan dipertajam intuisi para punggawa keuangan dimana pada Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) di komandoi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang berkesempatan membuka forum diskusi dalam pelaksanaan sosialisasi SE-22/BC/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang perihal " Pedoman Penentuan Objek Audit, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu" serta Asistensi dan Evaluasi DSAB Tahun 2020 dan Asistensi Penguatan Post Clearence Control" selama dua hari kemarin.

Mengambil tempat di Aula Bea Cukai Sulbagsel, pada sambutan pembuka sedikit banyak menyampaikan lingkup wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel, gambaran singkat tentang pabean dan cukai beserta segala regulasinya, sebelum masuk ranah Audit yang akan digali kembali pada kesempatan kali ini.

Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan audit terhadap para pengguna jasa di bidang kepabeanan maupun terhadap sisi cukai. Audit ini dilaksanakan sesuai program audit yang dipetakan sebelumnya oleh tim audit.

Audit Kepabeanan sendiri merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan

Digelar offline dan juga secara daring, dengan mengundang narasumber kantor pusat yang mumpuni, Suparman bersama tim menyampaikan beberapa materi langsung kepada peserta.

Beberapa pejabat dan pegawai dari Sulbagsel dan Sulbagtara hadir secara daring ( online), demikian juga beberapa undangan peserta Bea Cukai dari bumi Kalimantan . Suparman menjelaskan secara umum perihal audit kepabeanan dan cukai. Beliau mengaskan bahwa "Mempelajari Audit Kepabeanan dan Cukai sebenarnya untuk mengetahui apakah audit tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana hasil akhir dari audit apakah berkualitas atau tidak?”. “Sementara berbagai hasil dari Audit tersebut dapat berupa tambah bayar, ataupun rekomendasi lain yang hal ini semua merupakan pungutan negara yang harus di selesaikan oleh perusahaan ," tuturnya

Demi menjamin pemahaman peserta yang mengikuti sosialisasi dua arah ini, Suparman kembali mengingatkan manfaat dari Audit Kepabeanan itu bagi penerimaan negara. Dan dalam proses pemeriksaan bidang perpajakan , tujuan mengamankan hak - hak keuangan negara, menghilangkan hambatan-hambatan yang dirasakan oleh dunia industri, seperti biaya ekonomi tinggi, serta memitigasi adanya distorsi dalam kelancaran arus barang impor di Pelabuhan sudah harus menjadi pengetahuan dasar bagi seorang auditor di beacukai," Jelas Suparman lagi

Beberapa regulasi penting pun dijelaskan dalam Sosialisasasi kali ini. Siapa saja yang menjadi obyek audit kepabeanan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Apakah tujuan dilakukannya audit kepabeanan, Apa saja jenis audit kepabeanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Audit Umum dan khusus, Audit Investigasi, lama pelaksanaan audit serta bagaimana apabila Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat menyelesaikan proses audit dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga dikupas habis oleh pemateri

Di akhir acara tak lupa implementasi sistem e-audit bagi perusahaan juga disampaikan, Hal ini merupakan hasil kritik, masukan serta saran dari perusahaan pada pemerintah, agar proses audit pembukuan bisa lebih akurat dan efisien. Diharapkan dengan e-audit mampu mendeteksi kesalahan pembukuan secara cepat. Dan dengan demikian perusahaan bisa langsung memperbaiki dan mencegah kerugian perusahaan dalam membayar denda yang terlalu besar.


-
-