Jalin Sinergi, Bea Cukai Probolinggo Tingkatkan Koordinasi dengan Dua Instansi Ini
Probolinggo, 07-06-2024 – Sebagai community protector, Bea Cukai bertugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang asal impor dan barang kena cukai yang ilegal dan/atau berbahaya. Untuk mendukung fungsi tersebut dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Ponorogo melakukan sinergi dengan instansi atau lembaga di wilayah pengawasannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono, didampingi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, pada Rabu (05/06). Kunjungan ini bertujuan untuk memperat sinergi yang selama ini terjalin dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Kabupaten Lumajang.
“Kami berharap koordinasi Bea Cukai Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Lumajang dapat menciptakan pengawasan yang optimal, sehingga tercipta penegakan hukum yang memberikan dampak positif pada masyarakat,” ujar Bagus.
Berikutnya, Bea Cukai Probolinggo menerima kunjungan kerja dari Badan Pusat Statistik Kota Probolinggo, pada Kamis (06/06). Kunjungan tersebut guna membahas kenaikan harga rokok di pasaran dan pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bagus menyampaikan bahwa harga rokok di pasaran sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti biaya produksi dan pemasaran. Rokok adalah salah satu barang kena cukai yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, serta pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Dalam peredarannya, rokok perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Pungutan negara dari cukai yang dikumpulkan ini akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan juga dapat ditransfer ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” imbuh Bagus.
Di sisi pemberdayaan UMKM, Bagus menjelaskan bahwa Bea Cukai Probolinggo senantiasa mengasistensi pelaku UMKM yang berorientasi ekspor di wilayah pengawasannya. Bea Cukai menyediakan Klinik Ekspor, bagi UMKM yang ingin berkonsultasi mengenai tata laksana ekspor.
“UMKM juga dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah, seperti fasilitas KITE IKM (kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah), dengan fasilitas ini UMKM mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN atau PPnBM atas impor barang dengan tujuan ekspor,” pungkas Bagus.