Jalankan Nawacita Jokowi, Bea Cukai Kalbagtim Dukung Pembangunan PLBN Sebatik-Nunukan

Sebatik-Nunukan (11/07/2018) - Pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur merupakan implementasi dari salah satu Program Nawacita Presiden Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dijalankan di perbatasan Indonesia-Malaysia pada bagian utara wilayah pulau Kalimantan juga dapat menjadikan bukti bahwa Negara tetap hadir di masyarakat dalam kerangka wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan berdaulat.

Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kantor Bea Cukai Tarakan dalam pengawasan dan pelayanannya kepada masyarakat telah berperan aktif dalam kelancaran arus lalu lintas barang dari dan ke wilayah Negara Bagian Sabah dan Sarawak – Malaysia, khususnya Kota Tawau dan Kinabalu. Komoditi daerah Tarakan dan Nunukan yang diekspor ke Malaysia antara lain lada, pisang, cengkeh, kelapa, kakao dan kelapa sawit. Sedangkan arus impor dari Malaysia antara lain merupakan barang kebutuhan pokok seperti sembako, makanan dan minuman ringan serta perlengkapan rumah tangga.

Secara geografis wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan juga melakukan pengawasan pada daerah perbatasan darat dengan Malaysia, yaitu pada wilayah Malinau dan Pulau Sebatik. Dalam pengawasan dan pelayanan di Malinau belum terdapat Kantor Bea Cukai maupun Pos Bea Cukai, sedangkan di Pulau Sebatik sudah terdapat Kantor Bantu Bea Cukai dan Pos Bea Cukai.

Secara tradisional arus barang keluar dan masuk di Pulau Sebatik melalui beberapa jalur, yaitu jalur darat dan jalur perairan (laut dan sungai). Melalui jalur laut, antara lain Sei Nyamuk/Sei Pancang, Sei Bolong dan Lalosalo. Sedangkan jalur darat dapat melalui Aji Kuning dan Bukit Keramat. Sebagai daerah perbatasan dan lalu lintas perdagangan secara tradisional di Pulau Sebatik, bahwa seluruh daerah perlintasan tersebut belum terdapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai pusat pengawasan dan pelayanan sebagaimana lazimnya pos perbatasan antar Negara.

 

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan akan merencanakan pembangunan PLBN di Sei Nyamuk/Sei Pancang. Kehadiran PLBN tersebut juga memiliki fungsi utama sebagai pos kepabeanan (customs), keimigrasian (immigration) dan karantina (quarantine) serta keamanan (security), atau yang sering disingkat dengan CIQS.

Pada Rabu lalu (11/7) Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Agus Sudarmadi menghadiri undangan rapat koordinasi rencana operasional PLBN Sei Nyamuk/Sei Pancang dan melakukan peninjauan rencana lokasi pembangunan bersama dengan beberapa instansi pusat, antara lain dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri. Harapan dengan adanya PLBN terealisasi, maka tugas dan fungsi Bea Cukai di wilayah perbatasan dapat berjalan dengan maksimal dalam kerangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector.