Jaga Kepatuhan, Bea Cukai Bekasi Gelar Asistensi AEO di PT JFE Shoji Steel Indonesia dan YMMA
Bekasi, 21-02-2025 – Perkuat kemitraan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kepabeanan, Bea Cukai Bekasi menggelar dua kegiatan asistensi kepada perusahaan yang telah memperoleh status Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Kegiatan ini dikemas dalam program unggulan Didik (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik), yang kali ini digelar di PT JFE Shoji Steel Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).
Pada Rabu (19/02), Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan refreshment bagi PT JFE Shoji Steel Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pemasok material besi bahan baku industri (coil center). PT JFE Shoji Steel Indonesia telah diakui sebagai AEO sejak 2017 dan telah melakukan satu kali perpanjangan sertifikat berdasarkan evaluasi oleh Direktorat Teknis Kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani menegaskan bahwa AEO tidak hanya sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan dan transparansi operasional. Monitoring dan audit internal bagi perusahaan AEO pun penting dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, status AEO dapat dibekukan atau dicabut. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki sistem pengawasan internal yang kuat agar terus mendapatkan manfaat dari status AEO,” jelasnya.
Vice President Director PT JFE Shoji Steel Indonesia, Oze Tamura juga menyadari bahwa sebagai perusahaan AEO, pihaknya harus menjaga kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.
“Dengan berbagai manfaat yang diperoleh dari status AEO, kami juga memiliki tanggung jawab untuk selalu mematuhi aturan dan meningkatkan standar operasional kami,” ujarnya.
Sebelumnya (12/02), Bea Cukai Bekasi juga melaksanakan kegiatan serupa di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai AEO serta aturan terkait audit dan monitoring mandiri yang harus diterapkan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
Dalam kegiatan ini Bea Cukai Bekasi menegaskan terkait ketentuan AEO, termasuk manfaat, persyaratan, hingga proses audit dan evaluasi status AEO. Selain itu, juga menekankan pentingnya prosedur monitoring mandiri bagi perusahaan penerima fasilitas TPB bersertifikat AEO atau Kawasan Berikat Mandiri.
Dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan perusahaan AEO dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman, lancar, dan patuh regulasi.
“Program ini akan terus kami galakkan agar menjadi bukti nyata bahwa kami tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional secara efektif dan efisien,” tutup Undani.