JADI PENGUSAHA PABRIK ROKOK ITU MUDAH

Pamekasan (16/12) - Bea Cukai Madura kembali mengadakan Talkshow Interaktif bekerja sama dengan Radio KARIMATA FM. Acara talkshow yang berdurasi satu jam ini mengangkat tema "LEGAL ITU MUDAH” pada Jum’at, 11 Desember 2020. 

Bertindak sebagai narasumber, yaitu Ako Rako Kembaren selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis dan Tesar Pratama selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama.


Materi yang disampaikan adalah kemudahan pengurusan ijin menjadi pengusaha pabrik rokok di Madura. "Pengajuan ijin pabrik rokok atau NPPBKC hanya dalam waktu 2 hari sejak permohonan, setelah terlebih dahulu dilakukan cek lokasi, dan pastinya tidak dipungut biaya apapun", tegas Ako. NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ini merupakan ijin yang diberikan Bea Cukai Madura kepada pengusaha pabrik rokok legal / resmi. Ijin ini wajib dimiliki pabrik yang memproduksi rokok.
Dengan adanya Talkshow Interaktif ini Bea Cukai Madura berharap jika saat ini masih ada pabrik rokok tidak berijin, segera mengurus ijin ke Bea Cukai Madura, karena Legal Itu Mudah.