Izin Bongkar Barang Impor di Luar Kawasan Pabean

Pekanbaru, 11 Juni 2020 - Terdapat beberapa kriteria barang impor yang menyebabkan tidak dapat ditimbunnya barang impor dalam kawasan pabean. Contohnya adalah karena sifat khusus dari barang impor, kendala teknis, atau tempat penimbunan yang sudah penuh yang menyebabkan tidak dapat dibongkarnya di kawasan pabean. Berdasarkan UU no 10 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 88/PMK.04/2007 tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean dapat dilakukan di tempat lain di luar kawasan pabean dengan izin dari Kepala kantor Bea Cukai yang mengawasi dengahn mengajukan Surat Permohonan secara tertulis. Permohonan tersebut harus disertai dengan alasan mengapa tidak bisa dilakukan pembongkaran di kawasan pabean serta dilengkapi pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Atas permohonan bongkar di tempat lain di luar kawasan pabean yang telah diajukan, Kepala Kantor akan melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. Kepala Kantor dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan tersebut. Apabila permohonan bongkar di tempat lain di luar kawasan pabean telah disetujui, maka dapat dilakukan pembongkaran diluar kawasan pabean. Selanjutnya setelah pembongkaran, pengangkut memiliki kewajiban yaitu :

• Menyampaikan daftar bongkar yang berisi jumlah kemasan, jenis kemasan, dan/ atau jumlah barang curah yang telah dibongkar, kepada Pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean pembongkaran dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pembongkaran selesai

• Membuat berita acara serah terima barang yang ditimbun di tempat lain diluar kawasan pabean bersama dengan orang yang bertanggungjawab atas tempat lain dan menyerahkan tembusan berita acara serah terima tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean.