Internalisasi Uji Petik JFPBC dan JFAPBC

bcbogor.beacukai.go.id – BOGOR – Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengadakan internalisasi Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (JFPBC) dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai (JFAPBC) secara virtual melalui Youtube Streaming dan Zoom Meeting, Jumat (28/08).

Internalisasi Uji Petik Beban dan Norma Waktu JFPBC dan JFAPBC bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pengisian uji petik beban kerja dan norma waktu. Selain itu, untuk mengukur waktu efektif yang diperlukan dalam melakukan setiap butir kegiatan sebagai bahan penentuan angka kredit butir kegiatan terkait yang akan menggunakan Kemenkeu-form atau secara web-based survey dengan proses yang semi-terotomasi

Internalisasi dibuka oleh oleh Sekretaris DJBC, Robi Toni dan dilanjutkan dengan pengantar materi dari Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat DJBC, Mira Puspita Dewi, serta penyampaian materi internalisasi oleh Kepala Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai, Sekretariat DJBC, Agus Sutejo.

Saat ini proses perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 31 (PermenPAN-RB 31) Tahun 2016 tentang JFPBC telah sampai pada tahap penyampaian usulan butir-butir kegiatan JFPBC oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Organta) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sekretariat DJBC telah menyusun materi terkait kegiatan uji petik dan materi tentang Olah Masukan Norma Waktu berdasarkan permintaan masukan Rancangan Butir Kegiatan JFPBC yang dapat diakses melalui link http://bit.ly/BahanSosialisasiUjiPetikJFPBC. 

Olah masukan ini berasal dari hasil olah masukan norma waktu secara nasional yang dapat digunakan sebagai acuan dan pertimbangan dalam pengisian uji petik beban kerja dan norma waktu sehingga waktu yang didapatkan merupakan waktu efektif yang benar-benar menggambarkan kegiatan di lapangan.

Selama acara berlangsung, peserta juga dapat mengajukan pertanyaan melalui tautan https://app.sli.do/event/sxlhohro/live/questions. Para peserta merupakan person in charge (PIC) yang telah ditunjuk oleh kantornya masing-masing sesuai Nota Dinas Sekretaris DJBC nomor ND-2424/BC.01/2020 tanggal 17 Agustus 2020.

Bea Cukai Bogor telah memilih 43 pegawai sebagai calon responden uji petik butir kegiatan JFPBC dan JFAPBC yang terdiri dari JF Keterampilan yaitu Penyelia (7 orang), Mahir (12 orang), Terampil (5 orang) dan Pemula (1 orang) serta JF Keahlian yaitu Muda (13 orang) dan Pertama (5 orang).

Calon Responden bertugas untuk mengidentifikasi butir kegiatan yang dikerjakan dan mencatat norma waktu dan volumenya, menunggu update informasi perubahan butir kegiatan hasil pembahasan dengan Kemenpan-RB, memeriksa kembali butir kegiatan final, mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan uji petik serta mempertimbangkan data olah masukan norma waktu yang terdapat dalam tautan bahan sosialisasi.

Agar proses ini berjalan lancar, Sekretariat DJBC akan membuat Whatsapp Group untuk menjembatani setiap kendala yang dihadapi sekaligus memberikan arahan kepada PIC masing-masing kantor.