Internalisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan DJBC

Merauke, Kamis (28/05) – Bertempat di KPPBC TMP C Merauke telah dilaksanakan internalisasi tentang Pedoman Tata Naskah Dinas DJBC dengan narasumbernya adalah Saudari Arni dan Nasya selaku staf kepegawaian. Dengan bantuan teknologi berupa video conference, acara ini juga dapat diakses oleh para pejabat dan pegawai yang sedang ditugaskan untuk bekerja dari rumah (Work From Home).

Materi yang disampaikan dalam internalisasi ini meliputi dasar hukum dari tata naskah dinas itu sendiri yaitu PMK 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, jenis-jenis naskah dinas dan sifat-sifatnya, ketentuan kop surat, serta tatalaksana penggunaan aplikasi tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.

Utamanya tentang sifat naskah dinas, sesuai tingkat keamanannya naskah dinas di bagi menjadi 4 (empat), yaitu:

1. Sangat Rahasia (SR), yaitu tingkat keamanan isi naskah dinas yang apabila diketahui pihak yang tidak berhak, dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan/atau keselamatan bangsa;

2. Rahasia (R), yaitu tingkat keamanan isi naskah dinas yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara. Jika disiarkan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak negara akan dirugikan;

3. Terbatas (T), yaitu tingkat keamanan isi naskah dinas yang apabila diketahui oleh banyak pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;

4. Biasa (B), yaitu tingkat keamanan yang tidak termasuk dalam butir 1, 2 , dan 3, tetapi itu tidak berarti bahwa isi naskah dinas ini dapat disampaikan kepada yang tidak berhak untuk mengetahui.

Pada dasarnya penggunaan naskah dinas adalah untuk alat komunikasi kedinasan berupa informasi tertulis yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dala rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.