Internalisasi Pelayanan Registrasi IMEI

Hai SobatIsun!

Siapa di sini yang pernah mendaftarkan IMEI?

Nah kali ini MinIsun bakal ngebahas terkait pelayanan registrasi IMEI nih.

 

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pegawai yang ditugaskan di bagian pelayanan, baik di front office Kantor Bea Cukai Banyuwangi maupun Mal Pelayanan Publik, pada hari Selasa (10/1), dilaksanakan kegiatan Internalisasi Kompetensi Pegawai terkait Layanan IMEI. Kegiatan internalisasi dilaksanakan secara langsung di Aula Kawah Ijen Kantor Bea Cukai Banyuwangi.


    Pulung Raharjo, selaku kepala seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, membuka kegiatan tersebut sekaligus menjadi pemateri. Selama kegiatan berlangsung, para pegawai yang hadir dipersilakan untuk melakukan diskusi terkait hal – hal yang dibahas, sehingga segala pertanyaan dapat langsung terjawab. Hal penting yang harus SobatIsun ketahui adalah pendaftaran IMEI dapat dilakukan di Bandar Udara maupun pelabuhan. Bagi penumpang yang belum melakukan pendaftaran langsung saat kedatangan, maka pendaftaran dapat dilakukan di seluruh kantor pabean dengan syarat : 1. Max. 60 hari setelah kedatangan; 2. Tidak ada pembebasan bea masuk; 3. Maksimal perangkat yang didaftarkan sebanyak 2 unit; 4. Membawa perangkat yang akan didaftarkan; dan 5. Menunjukkan dokumen asli paspor, tiket, dan/atau boarding pass.
    Bagi wisatawan asing, perwakilan negara asing dan badan internasional mekanisme pendaftaran IMEI dapat mengikuti peraturan perundang – undangan di bidang Komunikasi dan Informatika. Jadi, SobatIsun yang baru saja kembali dari luar negeri dan membawa perangkat Handphone, Komputer, maupun Tablet jangan lupa untuk di daftarkan IMEI nya.