Internalisasi Pelaksanaan INS-1/BC/2024 dan Rakorsus Tema Fasilitas Penimbunan Berikat

Padang - Pada Selasa, 16 Juli 2024 telah dilaksanakan kegiatan internalisasi Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor INS-1/BC/2024 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Peningkatan Pengawasan Terhadap Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dengan narasumber diantaranya Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktur Kepatuhan Internal.

Peserta acara adalah seluruh perusahan tempat penimbunan berikat dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.


Direktur Fasilitas menyampaikan bahwa sistem monitoring, Pengawasan & Evaluasi dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan tingkat efektivitas kebijakan insentif Fiskal melalui 3 layer.Diharapkan setelah adanya INS-1/BC/2024 ini :1. Data perizinan dapat diakses secara realtime2. Lokasi perusahaan dapat terverifikasi oleh BIG3. Permasalahan dan temuan APF dapat dimitigasi dan ditindalanjuti lebih baik4. Penggunaan e-seal mengurangi risiko fraud5. Pengawasan in & out barang lebih efektif & efisien6. Laporan kegiatan monitoring secara realtime melalui Dashboard Fasilitas7. Tersajinya data DE pemberian fasilitas TPB untuk penyusunan Kebijakan
Setelah acara Internalisasi dilanjutkan Rapat Koordinasi Khusus yang dihadiri oleh Kanwil BC Sumatera Utara dan kantor vertikal dibawahnya, Kanwil BC Riau dan kantor vertikal dibawahnya, Kanwil BC Sumatera Bagian Barat dan kantor vertikal dibawahnya, dan Kanwil BC Sumatera Bagian Barat dan kantor vertikal dibawahnya.