Internalisasi Pedoman Kerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama

Pasuruan (17/6) -  Hannan Budiharto, Kepala Bea Cukai Pasuruan beserta Kepala Subbagian Umum dan seluruh pejabat eselon V mengikuti internalisasi virtual yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tajuk Pedoman Kerja Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama. Acara dibuka dengan sambutan oleh Robi Toni, Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi oleh Mira Puspita Dewi (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana), Mochamad Mulyono (Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian), dan Moh. Ali Musthofa (Kepala Subbagian Mutasi Kepegawaian). Materi internalisasi meliputi: latar belakang, tugas jabatan, dan tata laksana; penetapan angka kredit; dan administrasi kepegawaian Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Diharapkan melalui internalisasi ini seluruh pejabat eselon V beserta unit terkait dapat memahami secara komprehensif dan menyiapkan diri dalam proses transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya dalam bentuk penyederhanaan birokrasi (delayering) pengalihan Eselon V menjadi Pejabat Fungsional.