Internalisasi Delayering Pejabat Eselon V
Merauke, Rabu (17/06) – Amanat Presiden Joko Widodo yang disampaikan sesaat setelah pelantikan Presiden pada tahun 2019, “ Sangat penting bagi kita untuk mereformasi birokrasi. Reformasi Struktural agar lembaga-lembaga menjadi semakin sederhana, semakin simpel dan semakin lincah”. Menindaklanjuti amanat Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasukkan program tersebut dalam Rencana Strategis DJBC yang diimplementasikan dalam Optimalisasi Tugas dan Fungsi DJBC melalui Penguatan Jabatan Fungsional dan Pengalihan Jabatan Administrasi Eselon V menjadi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PFBC) Ahli Pertama sebagai upaya Penyederhanaan Birokrasi.
Sekitar 1.840 orang Pejabat Administrasi Eselon V akan dialihkan jabatannya menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PFBC) pada tahun 2020 ini. Agar tidak terjadi keresahan pada pegawai yang terkena program pengalihan jabatan tersebut, maka perlu dilakukan sosialisasi dan pembekalan kepada para pegawai tersebut.
Rabu, 17 Juni 2020, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan Internalisasi Delayering Pejabat Eselon V yang dilaksanakan secara online dan diikuti oleh Pejabat Eselon III, IV dan V dari seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai dengan nara sumber Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian dan Kepala Bagian Administrasi Kepegawaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Turut serta dalam internalisasi tersebut Kepala Kantor, Nazwar, beserta jajaran pejabat Eselon IV dan V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke.