INTERNALISASI BUDAYA ANTI KORUPSI BEA CUKAI SEMARANG

Semarang (09/12) – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2019 dan meningkatkan pengetahuan pegawai mengenai budaya anti korupsi. Program Peningkatan Kapasitas Pegawai (PPKP) dengan tema “Internalisasi Budaya Anti Korupsi”. Kegiatan PPKP tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kantor Bea Cukai Semarang.

Materi disampaikan oleh pejabat dan pegawai yang ada di Seksi Kepatuhan Internal. Pada kesempatan tersebut disampaikan kenapa korupsi dapat dianggap menjadi kejahatan luar biasa. Salah satunya adalah korban dari korupsi adalah korban dan kerugian yang terdampak besar dan meluas. Bisa dibayangkan bila korupsi dilakukan oleh satu orang di suatu negara, bisa jadi korbannya adalah seluruh warga dari negara tersebut.

Penyebab dari korupsi juga dapat bersalah dari internal maupun eksternal pelaku. Internal bisa berasal dari moral yang lemah, gaya hidup maupun keluarga. Eksternal dapat berasal dari kebutuhan ekonomi, organisasi dan lingkungan. Dijelaskannya penyebab tersebut agar pejabat dan pegawai yang hadir dalam acara tersebut dapat menghindarinya dan lebih waspada terhadap godaan baik dari internal maupun eksternal.

Satu dari beberapa perbuatan korupsi adalah gratifikasi. Pemberian uang, komisi dan fasilitas lainnya dapat dikategorikan dalam gratifikasi. Beberapa contoh dari dampak gratifikasi apabila pejabat dan pegawai dari Kantor Bea Cukai Semarang menerima gratifikasi  adalah timbulnya diskriminasi pelayanan di mana Kantor Bea Cukai Semarang memiliki wilayah kerja yang luas dan sulitnya untuk melakukan waskat.

Diadakannya acara ini diharapkan pejabat maupun pegawai dapat memahami tindakan apa saja yang bisa dikategorikan dalam tindak korupsi dan dapat menghindarinya. Dengan sikap zero tolerance terhadap korupsi bersama-sama kita bisa menghentikan korupsi.

Bea Cukai Makin Baik

Bea Cukai Semarang Lebih Fokus Lebih Baik