Internalisasi Aplikasi E-Perjadin di Lingkungan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan

Makassar (04/07) - Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan menyelenggarakan internalisasi E-Perjadin di Aula Latimojong Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan. Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, dengan narasumber dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Adhi Suryana.

Kegiatan E-Perjadin ini dilaksanakan sebagai internalisasi diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor 176 Tahun 2024 tentang Implementasi Sistem Elektronik Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Keuangan. E-Perjadin merupakan sistem elektronik administrasi pemerintahan yang diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan transparan.

E-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses perjalanan bisnis dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.


.