Ini Upaya Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal
Jakarta, 03-01-2024 – Dalam rangka memutus rantai peredaran rokok ilegal, Bea Cukai, melalui tiap-tiap unit vertikalnya, memberikan edukasi kepada masyarakat di lima wilayah. Melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai memberikan sosialisasi di Kabupaten Sumenep, Kabupaten Aimas, Kabupaten Sintang, Kota Makassar, dan Kabupaten Sumedang.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal di daerah, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya rokok ilegal, serta menjelaskan pemanfaatan DBH CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) terhadap terhadap pemberantasan rokok ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Kegiatan sosialisasi dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu sosialisasi mandiri dan sosialisasi kolaborasi. Sosialisasi mandiri merupakan kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh tim penyuluh atau tim terkait lainnya pada Bea Cukai sesuai dengan agenda yang terjadwal. Sementara sosialisasi kolaborasi merupakan kegiatan edukasi yang dilakukan Bea Cukai bersama pemerintah daerah, kementerian/lembaga, pihak swasta, serta pemangku kepentingan atau mitra Bea Cukai.
Kegiatan sosialisasi mandiri telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep pada Sabtu (14/12) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Papua di Kabupaten Aimas pada Senin (02/12) hingga Jumat (06/12).
Sementara kegiatan sosialisasi kolaborasi telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Nanga Badau bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Kabupaten Sintang pada Selasa (03/12), Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (10/12), dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Rabu (18/12).
Rokok ilegal memiliki beberapa dampak buruk begi negara maupun masyarakat. Pertama, rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara karena menghilangkan potensi penerimaan di bidang cukai. Kedua, rokok ilegal dapat mengancam pertumbuhan industri hasil tembakau karena dapat menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Ketiga, rokok ilegal dapat menimbulkan risiko kesehatan lebih serius dibandingkan rokok legal karena kandungan bahan yang tidak sesuai regulasi.
Budi mengungkapkan bahwa kolaborasi sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama pemerintah daerah didanai oleh DBH CHT. DBH CHT merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dibagikan kepada provinsi penghahasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Melalui kolaborasi ini diharapkan tercipta kepatuhan hukum di masyarakat.
“Dalam hal penegakan hukum di bidang cukai, sosialisasi merupakan langkah preventif Bea Cukai untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Sinergi yang kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan kepatuhan hukum,” pungkas Budi.