Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Mataram atas Hasil Kelautan dan Perikanan yang Diselundupka

Mataram (17/01/2017) – Bea Cukai Mataram bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram melakukan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina, pada Rabu (10/01) di halaman Kantor BKIPM Kelas II Mataram. Tercatat 71 lembar sirip ikan hiu, 144 ekor kuda laut, 11 lembar kulit ikan pari, 131 lembar gelembung renang ikan, dan 9 ekor teripang (keseluruhannya dalam bentuk kering) dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang tersebut merupakan hasil tegahan Bea Cukai Mataram bekerjasama dengan BKIPM Mataram di Terminal Keberangkatan Internasional Lombok International Airport pada tanggal 13 Desember 2017.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M. Budi Iswantoro mengungkapkan bahwa tegahan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas Bea Cukai Mataram di Lombok International Airport, kemudian ditindaklanjuti dengan x-ray scanning atas seluruh bagasi keberangkatan internasional. “Petugas mecurigai sebuah koper dan kardus yang setelah dibuka dengan disaksikan pemilik barang, petugas Bea Cukai Mataram, petugas BKIPM Mataram dan pihak groundhandling kedapatan berisi hasil kelautan dan perikanan sebagaimana tersebut diatas,” ujar Budi.

Sebagian hasil kelautan dan perikanan tersebut termasuk hewan dilindungi (CITES Appendix II) yang merupakan komoditi lartas ekspor. Dalam pemanfaatannya selain harus memenuhi persyaratan karantina ikan juga wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan (izin, kuota dan SATS-LN dari KSDA). Upaya pengeluaran hasil kelautan dan perikanan ini tidak dilengkapi dokumen ekspor berikut dokumen pelengkapnya sehingga melanggar UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, dan Tumbuhan dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai KIPM Mataram menyampaikan bahwa karena pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen karantina maupun dokumen persyaratan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti. Jumlah kerugian negara yang diselamatkan pada kasus ini diperkirakan sebesar Rp189.927.000,-

Foto Bea Cukai Mataram.