Ini Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Januari-Mei 2025




Karimun, 19-05-2025 – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai community protector melalui berbagai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ini capaian penindakan barang kena cukai Bea Cukai Tanjung Balai Karimun periode Januari - Mei 2025.


Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil menindak lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 1,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp757 juta. 


"Sebagian dari hasil penindakan tersebut telah diproses melalui mekanisme hukum ultimum remedium dengan nilai mencapai Rp370 juta, sementara sisanya ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN). Penyidikan atas penindakan rokok ilegal juga dilakukan dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 30 Januari 2025," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.


Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga aktif menyelenggarakan operasi pasar sebanyak tiga kali. "Operasi pasar tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung pemberantasan peredaran barang yang dilarang atau dibatasi," tambah Jerry.


Tak berhenti di situ, pengawasan juga mencakup penindakan atas narkotika jenis ganja seberat 78 gram dan sabu seberat 1,2 gram, serta berbagai jenis barang impor tanpa dokumen resmi, mulai dari pakaian bekas, suku cadang mesin, hingga bahan pangan dan alat berat. Total nilai barang sitaan dari berbagai pelanggaran ini mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp645 juta. Sementara itu, uang tunai senilai SGD10.000 yang tidak dilaporkan juga berhasil diamankan dan dikenakan sanksi administratif mencapai Rp12 juta. 


"Semua upaya ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi generasi mendatang dari dampak negatif barang ilegal," tutup Jerry.