Ini Bentuk Kerja Sama Bea Cukai dan LPEI dalam Mendorong Ekspor UMKM

 

Jakarta, 13-04-2021 – Menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Program ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Mendukung program tersebut, Bea Cukai kian gencar melakukan berbagai upaya untuk mendorong ekspor, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya yang ditempuh Bea Cukai adalah menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional, dengan tujuan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis.

Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Selasa (13/04) mengatakan bersama LPEI, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah mengasistensi para pelaku UMKM untuk dapat mengekspor produknya. Keduanya pihak juga mensosialisasikan fasilitas kepabeanan dan produk-produk LPEI yang dapat dimanfaatkan oleh eksportir atau calon eksportir dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam rangka ekspor.

“Bea Cukai tidak pernah lelah untuk bersinergi dengan stakeholder dalam rangka mendukung upaya PEN bersama UMKM agar dapat melakukan ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Oleh karena itu kami mendukung LPEI yang telah mendapat Penugasan Khusus Ekspor (PKE) UMKM yaitu penugasan dari pemerintah untuk memberikan dukungan akses pembiayaan ekspor yang dapat mengakomodir hambatan-hambatan yang dihadapi pelaku usaha UMKM ekspor dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan komersial,” jelasnya.

Salah satu program kerja LPEI yang didukung Bea Cukai adalah Coaching Program for New Exporter (CPNE) yaitu pelatihan dan pendampingan khusus bagi pelaku UMKM berorientasi ekspor, yang dilaksanakan selama satu tahun atau dalam periode tertentu dengan tujuan utama menciptakan eksportir dan scaling up UMKM untuk menjadi bankable. Dalam pelatihan tersebut Bea Cukai turut serta memberikan materi pelatihan yang mencakup perizinan, tata cara ekspor, juga ketentuan mengenai kode barang (HS Code) ekspor dan harga barang ekspor.
Dikatakan Sudiro program CPNE telah terlaksana untuk pelaku UMKM di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, sebagai hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berkolaborasi dengan LPEI, Kanwil DJP Jawa Tengah II, dan Pemerintah Kota Surakarta pada tanggal 31 Maret 2021. Sedangkan untuk UMKM di Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan LPEI mengadakan acara coffee morning yang bertema “Mendukung PEN Bersama IKM dan UMKM Bisa Ekspor” pada tanggal 25 Maret 2021. Baik Bea Cukai dan LPEI dalam acara tersebut saling mengenalkan program unggulan yang dapat dimanfaatkan para calon eksportir.

Sudiro menambahkan pelatihan sejenis juga digelar untuk UMKM di Provinsi Jawa Timur. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan, pada tanggal 31 Maret 2021 bekerja sama dengan LPEI dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Jawa Timur. “Dalam acara berformat focus group discussion tersebut, Bea Cukai mengundang pelaku UMKM termasuk asosiasi IKM/UMKM, serta dinas terkait pada Pemerintah Kota Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan harapan komitmen semua pihak akan membantu dalam mendukung ekspor produk UMKM Jawa Timur berhasil tembus ke Jepang, Brussels, dan pasar internasional lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Bea Cukai Gresik dan LPEI Surabaya juga melaksanakan Sosialisasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) dan Pembiayaan Eksor pada tanggal 23 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Bea Cukai mengenalkan fasilitas KITE IKM yaitu fasilitas yang diberikan kepada IKM untuk melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor. Sedangkan LPEI mengenalkan bentuk-bentuk dukungan LPEI terhadap pelaku UMKM yaitu (CPNE), Marketing Handholding Program (MH), dan Community Development (Desa Devisa).

“Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan LPEI diharapkan dapat membuka jembatan bagi industri kecil menengah untuk dapat melebarkan sayap ke kancah internasional dengan memanfaatkan fasilitas yang telah pemerintah berikan,” tutup Sudiro.