Ingat, Bukti Pembayaran Jangan Sampai Hilang

Kediri, 21/11/2019 - “Pak, kiriman saya kok belum sampai? Infonya ditahan sama Bea Cukai.” Sering sekali Bea Cukai Kediri mendapatkan telepon pengaduan dari masyarakat seperti itu. Hal tersebut membuat Bea Cukai Kediri geram dan tidak patah semangat dalam menyebarkan informasi peraturan dibidang Barang Kiriman Pos.

Dalam Talkshownya di radio Tas FM Kediri (21/11), Dheny Prasetyo selaku tim Humas Kantor Bea Cukai Kediri memberikan penjelasan tentang mekanisme pelayanan dan alur barang kiriman pos dari luar negeri. Berdasarkan PMK 112/PMK.04/2018 bahwa barang kiriman pos dari luar negeri mendapatkan pembebasan dengan nilai pabean paling banyak sebesar 75 USD untuk setiap penerima barang kiriman per hari atau per tanggal pengiriman.

“Selain ada pemeriksaan fisik barang, juga ada pemeriksaan dokumen oleh petugas Bea Cukai yang ada di kantor pos", jelas Bambang. Sebagai bukti pendukung dalam pemeriksaan dokumen barang kiriman pos dari luar negeri, adalah bukti-bukti pembelian barang. Dari bukti-bukti tersebut, nilai dari barang kiriman bisa ditentukan. “Apabila si pemilik barang tidak bisa melampirkan bukti pembelian, maka petugas Bea Cukai akan mencari referensi dari internet”, lanjut Bambang.