Informasi Kepabeanan dan Cukai Ekspor, Impor, dan Prosedur Permohonan NPPBKC

PEKANBARU (27 September 2019) - Indonesia adalah salah satu negara pengekspor dan pengimpor berbagai komoditas yang berpengaruh di perdagangan dunia. Kelimpahan dan keanekaragaman komoditas Indonesia yang merupakan aset vital perekonomian negara yang menyumbangkan sebagian besar penerimaan negara dan mendukung pemenuhan kebutuhan perdagangan dalam dan luar negeri.

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean yang wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean melalui pemberitahuan oleh pengguna jasa atau importir terkait Pemberitahuan Impor Barang ke Kantor Pabean yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Pelayanan Bea Cukai juga meliputi permohonan NPPBKC oleh pabrik, importir maupun penjual eceran. Untuk mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi untuk mendapatkan outpun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya pengguna jasa harus mengajukan BAP beserta dokumen pelengkap lainnya untuk memenuhi persyaratan memperoleh NPPBKC dengan waktu pelayanan selama tiga hari terhitung setelah diterima surat permohonan dan surat pernyataan secara lengkap yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Ekspor, Impor dan Prosedur Permohonan NPPBKC merupakan tiga kegiatan penting bea dan cukai yang mendukung pelayanan kepada pengguna jasa serta menjadi penunjang utama dalam penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

<