Impor Gawai Lewat Kantor Pos, Jangan Lewatkan Registrasi IMEI-nya

Pekanbaru, 03 Februari 2021

Salah satu cara untuk melakukan impor barang adalah melalui Barang Kiriman Pos atau yang biasa disebut Impor Barang Kiriman. Salah satu komoditi yang menjadi perhatian dalam impor barang kiriman adalah Perangkat Telekomunikasi. Dengan maraknya peredaran perangkat telekomunikasi ilegal maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean, Untuk setiap Perangkat Telekomunikasi (telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis seluler) dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean wajib memiliki yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. IMEI yang akan didaftarkan tersebut harus diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Perangkat Telekomunikasi akan diimpor untuk dipakai atau dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari Kawasan Bebas.


Setiap orang yang ingin melakukan pengiriman perangkat telekomunikasi melalui barang kiriman harus melakukan pemberitahuan HS code dan jenis barang serta data IMEI yang ingin didaftarkan dengan benar di dalam Consignment Notes (CN) atau PIBK. Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note atau PIBK yang telah dilengkapi dengan data IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Dalam hal terhadap impor Barang Kiriman berupa Perangkat Telekomunikasi dan pada Consignment Note atau PIBK belum tercantum data IMEI, terhadap Barang Kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat pemeriksa fisik yang mengawasi Kantor Pos kemudian Pejabat yang menangani Barang Kiriman melengkapi data IMEI dalam Consignment Note atau PIBK berdasarkan hasil pemeriksaan fisik.
Jumlah Perangkat Telekomunikasi yang dapat dilakukan pendaftaran paling banyak 2 (dua) untuk setiap barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 68 tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik serta sepeda roda dua dan roda tiga.