IKC Gelar Sosialisasi Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi Bea Cukai
Jakarta (10/04) - Perkembangan sebuah organisasi sangat dipengaruhi oleh teknologi dan informasi, terlebih lagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai enabler dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Berkaitan dengan hal itu, bertempat di Aula Entikong gedung Kalimantan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diadakan Sosialisasi tentang Kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diikuti oleh perwakilan kantor dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Agus Rofiudin mengungkapkan bahwa “Bea Cukai memiliki enam puluh aplikasi yang berupa aplikasi utama dan aplikasi pendukung dengan transaksi data jutaan per bulan, tentunya keberadaan aplikasi ini sangat dibutuhkan dan harus kita gunakan secara baik dan benar”.
Pada sosialisasi kali ini dibahas tentang KMK 524 tahun 2016 tentang integrasi perangkat TIK di lingkungan Kementerian Keuangan juga KEP CIO 06 tahun 2017 tentang standar spesifikasi perangkat pengguna di lingkungan Kementerian Keuangan. Integrasi kementerian keuangan memiliki tahapan integrasi perangkat TIK, integrasi data, dan tahap integrasi sistem informasi. Prinsip integrasi sistem informasi ini antara lain fokus untuk mendukung layanan, harus memperhatikan interopabilitas antar sistem dan meminimalkan duplikasi data.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nantinya seluruh kantor di lingkungan DJBC dapat mempersiapkan diri dalam tahapan integrasi sistem TIK termasuk pemeliharaan perangkat TIK, pengembangan aplikasi mandiri, dan kebijakan keamanan serta standarisasi kebijakan TIK yang lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.