Idhul Adha, Bea Cukai Kudus Amankan Barang Ilegal Senilai Hampir Setengah Miliar Rupiah
Kudus (22/8/2018) - Bea Cukai Kudus mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas produk ilegal dengan melancarkan tiga penindakan sekaligus. Tidak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Kudus juga mengamankan lebih dari satu ton tembakau iris (TIS) ilegal pada hari yang sama.
Senin (20/08), Bea Cukai Kudus berhasil menggrebek dua bangunan di daerah Kalinyamatan, Jepara yang diduga digunakan untuk menimbun atau mengemas rokok ilegal. Barang bukti berupa 155.120 batang rokok ilegal serta 1.106 kg tembakau iris (TIS) ilegal kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Tim operasi gabungan P2 Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersama Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menegah minibus berwarna abu-abu metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara menuju Semarang. Berdasarkan pemantauan oleh tim, minibus terlihat melintas di Jalan Raya Demak-Semarang pukul 19.50 WIB. Seorang Sopir berinisial S (46 tahun) dan penumpang berinisial ER (44 tahun) ikut diamankan setelah ditemukan sebanyak 105 (seratus lima) bal atau 420.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai barang bukti.
Iman Prayitno, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus mengungkapkan hingga saat ini telah dilakukan 49 kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus. Barang bukti yang berhasil diamankan pada penindakan kali ini diperkirakan senilai Rp472.040.800,-. “Bea Cukai tidak hanya harus unggul dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga ikut mengamankan negara dari peredaran barang ilegal. Yang dirugikan dari rokok ilegal bukan hanya negara, tetapi juga pengusaha rokok legal yang sudah membayar pajak kepada negara,” tambahnya.